Pengertian Produser
Dalam dunia penyiaran khususnya dunia pertelevisian, Produser memegang peranan amat penting dalam perputaran roda produksi acara televisi. Produser sendiri berasal dari kata bahasa inggris yaitu ”to Produce” yang berarti menghasilkan. Definisi Produser sendiri seperti yang dikemukakan oleh Effendy (2002:60) adalah ” Produser adalah predikat yang disandang oleh orang yang memproduksi sebuah acara televisi, bukan membiayai atau menanam investasi dalam sebuah produksi acara televisi. Tugas seorang Produser adalah memimpin seluruh tim produksi sesuai tujuan yang ditetapkan bersama, baik dalam aspek kreatif maupun manajemen produksi, sesuai dengan anggaran yang telah disepakati.” sementara definisi lain menyatakan bahwa ” Produser adalah seseorang yang bertanggung jawab secara umum terhadap seluruh produksi. Produksi yang dimaksud adalah produksi film, sinetron, dan program acara Televisi lainnya.
Tugas seorang Produser antara lain membuat perkiraan dana yang dibutuhkan untuk biaya suatu produksi. Sebagai seorang yang bertanggungjawab secara umum maka seorang Produser juga terlibat secara tidak langsung dalam pekerjaan lainnya seperti pada pencari bakat, penulis skenario, penyunting gambar, dan sebagainya.
Istilah Produser sendiri dalam dunia Pertelevisian memiliki Perbedaan dengan istilah Produser dalam dunia Perfilman. Dalam dunia Perfilman, istilah Produser lebih bervariatif. bila kita membaca rangkaian jabatan dalam daftar kru yang tercantum pada akreditasi akhir sebuah film maka kita pun akan menemukan aneka sebutan untuk jabatan Produser itu sendiri. Yang paling atas biasanya adalah Produser Eksekutif (Executive Producer), disusul oleh Produser (Producer), Produser Pendamping (Associate Producer), Pimpinan Produksi, dan sebagai ‘anak bungsu’ dari jejeran petinggi tersebut adalah Produser Pelaksana (Line Producer). Banyak tidaknya nama-nama yang tercantum dalam jajaran petinggi tersebut tergantung pada skala produksi itu sendiri. Masing-masing jabatan berkaitan erat dengan tanggung jawab kerja dan kepada siapa mereka bertanggung jawab.
Produser Eksekutif bertanggung jawab sejak sebuah film masih berupa embrio, gagasan. Biasanya ia terlibat dalam pengembangan gagasan tersebut hingga menjadi sebuah naskah dan mencarikan Sutradara yang tepat untuk mewujudkan skenario menjadi sebuah film. Ia juga bertanggung jawab mencari dana dari pemodal untuk membuat film tersebut. Pada era studio besar di Hollywood, mereka lah ‘raja-raja’ yang menentukan segala sesuatu yang berkaitan dengan pembuatan sebuah film. Belakangan ini, terutama dengan pesatnya perkembangan mazhab film independen, seorang Produser Eksekutif umumnya sudah bekerjasama dengan seorang Sutradara sejak awal, mulai dari proses pengembangan sebuah gagasan menjadi skenario hingga pencarian dana. Kedudukannya nyaris sejajar dengan Sutradara. Produser adalah orang yang bertanggung jawab atas proses pembuatan film sejak awal hingga akhir. Dia adalah perpanjangan tangan Produser Eksekutif dalam menggerakkan roda departemen produksi. Di Indonesia, kerancuan seringkali terjadi tentang perbedaan antara Produser Eksekutif dengan Produser. Pada era keemasan film nasional, sebutan Produser biasanya berkaitan dengan pemilik modal. Pemilik modal disebut Produser.
Jabatan Produser lebih tinggi dibandingkan dengan Produser Eksekutif. Produser Eksekutif disejajarkan dengan jabatan Produser Pelaksana. Padahal Produser Pelaksana sebenarnya adalah terjemahan yang paling tepat untuk Line Producer. Salah kaprah ini mungkin terjadi karena pengertian kata executive yang diterjemahkan sebagai kata yang berkaitan dengan kata dalam bahasa Inggris to execute (melaksanakan) atau execution (pelaksanaan). Di luar negeri kerancuan ini tidak terjadi karena pemilik modal akan masuk dalam jajaran investor. Kalaupun ada pemilik modal yang aktif selama proses produksi film tersebut maka ia akan dimasukkan ke dalam jajaran Produser Pendamping.
Produser Pendamping (Associate Producer) merupakan orang yang memiliki suara penentu dalam proses pembuatan sebuah film namun seringkali tidak terlibat dalam proses pembuatan film secara langsung. Sebutan ini seringkali diberikan kepada salah seorang pemodal yang tidak hanya memasukkan uangnya untuk pembuatan film tersebut tetapi juga cukup aktif selama proses pembuatan meski tidak terlibat langsung dalam keseharian produksi. Dibedakan dengan hanya pemilik modal atau investor. Atau sebaliknya, sebutan Produser Pendamping juga diberikan kepada seorang yang berperan dan tanggung jawab sangat besar selama proses pembuatan sebuah film namun tidak menerima upah karena keterbatasan anggaran sehingga ia dibayar dalam bentuk saham. Sebutan Produser Pendamping baginya menunjukkan bahwa jerih payahnya dibayar dengan kepemilikan atas film tersebut.
‘Anak bungsu’ dari jajaran petinggi itu adalah Line Producer atau yang paling tepat diterjemahkan sebagai Produser Pelaksana. Kadang diterjemahkan secara asal sebagai Produser Lini. Produser yang menjaga ‘lini’ atau ‘garis’ produksi. Dalam hal ini mungkin ‘lini’ bisa diartikan sebagai ‘batas’ anggaran. Dengan kata lain, bila mengartikan Line Producer sebagai Produser Lini maka ia bertanggungjawab untuk menjaga supaya produksi berjalan di dalam ‘batas’ anggaran. Istilah Produser Pelaksana seringkali juga disebut sebagai Pimpinan Produksi atau Pimprod. Istilah Pimpro ini, menurut penulis, lebih mencerminkan mental bangsa Indonesia. Setiap pekerjaan dilihat sebagai sebuah proyek. Dan sebuah proyek dalam keseharian biasanya dipimpin oleh seorang Pimpinan Proyek atau Pimpro. Untuk film lahirlah istilah Pimprod atau Pimpinan Produksi.[4] Secara singkat bisa disebutkan bahwa aneka sebutan atau istilah tersebut di atas berkaitan denganmereka yang bertanggung-jawab dalam mengelola jalannya sebuah produksi film.
Adanya perbedaaan antara istilah Produser dalam dunia pertelevisian dan perfilman sendiri pada dasarnya terjadi karena adanya perbedaan kepentingan dalam suatu proyek produksi. Dimana predikat yang disandang oleh Produser dalam dunia perfilman lebih merujuk kepada pihak-pihak yang memiliki kepentingan secara langsung dalam film tersebut atau dalam hal ini bisa disebut sebagai pemilik modal, investor, maupun pihak-pihak yang berhubungan langsung secara pendanaan dan proses kreatif dalam pembuatan suatu proyek film.
Sedangkan istilah Produser dalam dunia pertelevisian lebih merujuk kepada jabatan yang bersifat teknis yang dalam hal ini tidak membiayai atau menanam investasi dalam suatu proyek produksi. Tugas dan tanggung jawab seorang Produser juga lebih kompleks dan lebih rumit dari pada tugas dan tanggung jawab yang diemban oleh Produser dalam dunia perfilman yang notabene hanya memproduksi film semata. Produser dalam dunia pertelevisian dituntut mampu untuk menciptakan karya yang lebih bervariatif. Mulai dari film, sinetron, kuis, reality show, acara musik, talk show, dan sebagainya.
Secara teknis pekerjaan seorang Produser acara televisi juga lebih berat dari pekerjaan seorang produser film. Jika dalam perfilman Pihak produser bertugas untuk mencari Sutradara dan melimpahkan segenap hal teknis kepada Sutradara, namun dalam dunia pertelevisian seorang produser acara televisi sering kali bahkan tidak jarang harus bertindak sebagai seorang sutradara. Oleh karena itu kemampuan teknis dalam hal dunia pertelevisian semisal pengetahuan akan peralatan audio visual, teknik pengambilan gambar, set panggung, pencahayaan dan sebagainya yang berhubungan secara langsung maupun tak langsung dalam dunia pertelevisian harus mutlak dikuasai oleh seorang produser acara televisi.
Produser ...
02.17 |
Label:
multimedia
Langganan:
Posting Komentar (Atom)
0 komentar:
Posting Komentar